img
Sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis SPT Unifikasi bagi Bendahara SKPK di Kabupaten Pidie
Sigli, 31 Agustus 2022 – Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Aceh Besar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan serta Penyampaian SPT Masa Unifikasi bagi para bendahara kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.

Kegiatan ini dilaksanakan di Oproom Kantor Bupati Pidie dan dihadiri oleh para bendahara dari dinas, badan, serta kecamatan di lingkungan Pemkab Pidie. Dalam sesi pertama, fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Aceh Besar menyampaikan materi mengenai PMK 59/2022, yang mengatur mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh instansi pemerintah.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, termasuk praktik penggunaan sistem elektronik untuk pelaporan pajak secara terpadu.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para bendahara terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaksanaan administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie dapat berjalan lebih tertib dan mendukung peningkatan penerimaan pajak secara nasional.

Tags: BPKK,KAB.PIDIE
Share:
img