Banda Aceh, 24 Oktober 2022 – Mengacu pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) hanya dapat dilakukan setelah diterbitkannya berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat.
Rekonsiliasi ini mencakup transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD dan dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal ini, KPPN Banda Aceh memfasilitasi kegiatan rekonsiliasi yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pidie di wilayah kerja KPPN Banda Aceh, serta KPP Pratama Aceh Besar. Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi dan validasi atas penyetoran pajak pusat yang telah mendapatkan konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Berita acara rekonsiliasi paling sedikit memuat informasi penting seperti periode pemungutan dan penyetoran, jenis serta jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan, serta tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap data yang disampaikan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian, sehingga proses penandatanganan berita acara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.
Acara ini turut dihadiri oleh:
1. Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala BPKK Kabupaten Pidie
2. Muhammad Effendi, SE, MM, Kabid Perbendaharaan BPKK Kabupaten Pidie
3. Nugroho Nurcahyono, Kepala KPPN Banda Aceh
4. Iskandar, Kepala KPP Pratama Aceh Besar
Dengan selesainya proses rekonsiliasi ini, DJPK dapat segera memproses penyaluran Dana Bagi Hasil kepada daerah sesuai ketentuan. Keberhasilan kegiatan ini mencerminkan sinergi dan komitmen yang kuat antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.