img
Pemkab Pidie Tetapkan Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kabupaten Pidie telah menetapkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meringankan beban biaya masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, khususnya untuk kepemilikan rumah.

Penerbitan peraturan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pidie terhadap percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kemudahan dalam proses kepemilikan rumah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pidie.

Tags: BPKK,KAB.PIDIE
Share: